NUSAKAMBANGAN – Pemilu adalah pesta demokrasi yang seyogyanya dapat dilaksanakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia di manapun, tak terkecuali bagi mereka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Lapas Permisan menggelar pelaksanaan pemungutan suara dengan membentuk 2 TPS khusus yaitu TPS 911 dan 912 sebagai tempat WBP dan Pegawai dalam menyalurkan suara (14/02/2024).
Pelaksanaan pemilu di Lapas Permisan bersinergi dan bekerja sama dengan 2 Personil dari Polsek Nusakambangan dalam pengamanan. Sebanyak 321 WBP dan 45 pegawai pemasyarakatan terdaftar sebagai pemilih dan menyalurkan haknya dalam pemilu 2024.
Sebanyak 3 WBP terdaftar sebagai pemilih di TPS 902 Lapas Batu sehingga dilaksanakan pengawalan petugas Lapas Permisan bersama Personil ke TPS tersebut guna menyalurkan hak pilih. Seluruh hak pilih WBP tanpa terkecuali diakomodir oleh petugas Lapas Permisan.
Pengawalan dan pengamanan pemilu oleh petugas lapas Permisan dan Polsek Nusakambangan merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama antar aparat penegak hukum. Pengamanan oleh dua instansi pemerintah akan meningkatkan keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilu dari potensi gangguan kamtib.
Pelaksanaan pemilu di Lapas Permisan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti pengajuan WBP dan pegawai ke KPU sebagai pemilih, terbentuknya panitia KPPS dan Panwaslu, serta dihadirkannya saksi dari Partai Politik peserta pemilu.
Ahmad Hardi selaku Kalapas Permisan mengungkapkan pelaksanaan pemilu merupakan pesta demokrasi yang dapat dirayakan oleh seluruh warga Indonesia tak terkecuali bagi WBP.
“Kami selalu berusaha memberikan yang hak kepada WBP, dalam hal ini hak pilihnya. Pengajuan serta pendataan WBP yang berhak mendapatkan hak pilih telah kami ajukan ke KPU. Pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar dan aman, ” Ujar Ahmad Hardi.
Baca juga:
Istikharah Poros Langit
|